Wawancara Khusus Dengan Yosa Terkait Raperda Penyelenggaraan Perkebunan

November 19, 2020




KUNINGAN (MASS)- Saat ini tengah disusun Raperda Penyelangaraan Perkebunan di DPRD Provinsi Jabar. Untuk mengetahui sejauh mana pentinganya Raperda ini kuninganmasss.com melakukan wawancara khusus dengan  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat, Yosa Octora Santono SSi MM.

 

Pituin asal Kecamatan Nusaherang ini merupaka waki dari  Dapil Jabar XIII (Kuningan,Ciamis,Pangandaran dan Kota Banjar). Berikut wawacacara yang dilakukan pada bulan November.

 

1.APA LATARBELAKANG BERGULIRNYA RAPERDA PENYELENGGARAAN PERKEBUNAN ?

 

1.Bahwa Daerah ProvinsiJawa Barat memilikipotensisubsektor Perkebunan sehinggaberperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah ProvinsiJawa Barat;

2.Bahwafenomena yang terjadisaat ini, lahan Perkebunan di DareahProvinsiJawa Barat terus berkurang, terdapat lahan tidur dan lahan kritis, terjadinya penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing;

3.Bahwa guna memajukanpotensi subsektor Perkebunan Daerah Provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

4.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Dikarenakantelahbanyakpasal-pasalygtidaksesuaidengankondisisituasionaldaerahjawabarat. Makadipandangperluuntuk di revisiperda.

 

2.APA MAKSUD DAN TUJUAN RAPERDA PENYELENGGARAAN PERKEBUNAN ?

1.Mengaturlahan Perkebunan rakyat, lahan Perusahaan Perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi; danlahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.Penyusunan dan penetapanperencanaanpenyelenggaraan Perkebunan, penetapanlahan Perkebunan berkelanjutan, penetapankawasan Perkebunan, penetapankomoditasTanaman Perkebunan, upayapeningkatanproduksi dan produktivitashasilkomoditasTanaman Perkebunan, upayapeningkatannilai dan pemasaranhasil Usaha Perkebunan, peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan, upayapengendalianmelaluipenerbitanizinusahaperkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraankerjasama dan kemitraan, pembangunan data dan sisteminformasi Perkebunan, upayamendorongpartisipasimasyarakat dan dunia usahadalamsubsektor Perkebunan, upayapelindungan Usaha Perkebunan melaluipenanganangangguan Usaha Perkebunan, pemberianinsentif dan disinsentif, pengenaansanksiadministrasi.

3.PeningkatanProduksi Dan ProduktivitasKomoditasTanaman Perkebunan

a.PeningkatanKapasitas Tenaga PenyuluhSwadaya Perkebunan, PelakuUsaha  Perkebunan, Dan Tenaga Kerja Perkebunan

b.Perizinan Dan Rekomendasi

c.Peningkatan Nilai Dan Pemasaran
Hasil Usaha Perkebunan

d.Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

e.Kerja Sama Dan Kemitraan

f.Koordinasi

g.Data Dan Sistem Informasi

h.Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha

i.Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan

j.Pembiayaan

k.Insentif Dan Disinsentif

l.Kewajiban Dan Larangan

m.Sanksi Administratif

n.Ketentuan Peralihan

 

3.Target PembahasanhinggamenjadiPerdaKapan ?

Mingguyglalu kami Pansus 8 sudahmenyelesaikanPembahasanPasal per Pasal dan hasilnyatelahdisampaikanke Biro Hukum PemprovJabaruntuksegeraditindaklanjuti oleh Eksekutif, dalamhaliniGubernur. Karena dasarnyaPerdainiInisiatifGubernur.

 

4.KendaladalamPembahasannya ?

Yang paling utamaadalahketerbatasan Waktu dan halhal lain sepertiPandemi, PSBB di beberapalokasi. Hal inimenyulitkan kami dalammendapatkaninformasiketikaKunjunganKerja

5.MelibatkanPihak mana saja?

a.Biro Hukum PemprovJabar

b.Biro Aset

c.Perkebunan Jawa Barat

d.Dinas Perkebunan Jawa Tengah

e.Dirjen Perkebunan di Jakarta

f.BUMN (PG Cirebon)

g.Asosiasi Kopi Teh dan Kelapa

h.Para pengusahaperkebunan local dan Pengusaha CaféCoffe

i.Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)

6.Goals dari Perda ini harapannya seperti apa ?

DiharapkandenganadanyaperdainiakanterciptaIklim yang baikdalamhalinvestasi dan bisnis di sector perkebunan,  melindungipengusahakecil dan stakeholder lainnyasekaligusmenguatkankelembagaandinasperkebunanjawabaratdengancaramelaksanakanrencana induk pembangunan Perkebunan; danrencana penyelenggaraan Perkebunan.Mudah-mudahanbisadiselenggarakan Bersama,

 

7.Siapasaja yang dilibatkan dalam meminta masukanPerda ini ?

a.Dinas Perkebunan Kab.Kebumen

b.Dinas Perkebunan ProvinsiJawa Tengah

c.Tim AhliPenelitiKomunitas Perkebunan

d.Masyarakat PeduliLingkungan

e.Dewan Pakar APTEHINDO

f.dan yang lainnya.

 

8.Raperdainiinisiatif Dewan atauPemprov ?

PemprovJabar

 

9.Apakah Raperda ini berimplikasi pada ketahananpangan? Atau bias mendorong produksi perkebunan ?

Implikasi kepada ketahananpangan minim karena perda perkebunan ini kita harapkan dapat mendorong produksi perkebunan sekaligus menambah nilai ekspor khusunya di komoditaskopi dan teh jawa barat.

Perda Perkebunan diharapkan dapat mendorong dan sekaligus menjadijembatan (berpihak) bagipengusaha local, kecildan bias bersaing dengan para pengusaha perkebunan yang sudah ada.(agus)

 

 


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »