Yosa : Di Kuningan Timur Segera Dibangun RS, Biaya Rp12,5 Miliar

November 23, 2020

 



KUNINGAN (MASS)- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat, Yosa Octora Santono SSi MM, Dapil Jabar XIII (Kuningan,Ciamis,Pangandaran dan Kota Banjar ) pada tahun 2020 terdapat beberapa usulan yang masuk dari berbagai SKPD/ Pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat khususnya Dapil Jabar XIII.

 

Salah satunya mengenai kesehatan, ia menyampaikan bahwa sebagai legislator menjadi kewajiban untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan baktinya bagi masyarakat.

 

Yosa menuturkan bahwa dalam kesehatan perlu diperjuangkan, dikawal dan  bersyukur terdapat Jaminan Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bagi Masyarakat Miskin di Luar Kuota JAMKESMAS sebanyak 44.999 Jiwa di Kab.Kuningan.

 

Hal ini penting karena di tambah sekarang dalam masa pandemi covid-19.

 

Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah adalah sistem pembiayaan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam hal pembayaran iuran premi asuransi sosial yang bersifat wajib (mandatory).

 

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di luar kuota penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Pusat. Sebagaimana telah diatur dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Gubernur no.62 Tahun 2015 tentang Kepesertaan dan Pembiayaan.

 

Bantuan ini bertujuan agar Seluruh masyarakat miskin/kurang mampu yang tidak terkaver oleh Program Jaminan kesehatan Nasional di kabupaten Kuningan.

 

Mereka  dapat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan dan dapat terpenuhinya biaya untuk pembayaran premi asuransi sosial peserta Penerima Bantuan iuran (PBI) Daerah.

 

Yosa juga berharap PBI ini dapat terpenuhinya biaya pembayaran premi asuransi sosial masyarakat miskin di luar kuota PBI Pusat.

 

Dapat terpenuhinya kebutuhan biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang belum terintegrasikan ke BPJS Kesehatan.

 

Kemudian, dapat terselenggaranyan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin sesuai standar, meningkatnya kepuasan masyarakat kurang mampu terhadap pelayanan kesehatan.

 

Dari data pihaknya bahwa , PBI bagi masyarakat miskin di luar kuota Jamkesmas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur tentang APBD Perubahan 2020 setelah refocusing ialah sebesar Rp6.706.262.000,- .

 

Untuk teknis pelaksanaan masyarakat dapat memperoleh informasi dari SKPD Terkait yaitu Dinas Kesehatan Kuningan.

 

Sebagai informasi juga dari Legislator Muda, Yosa, bahwa pada Tahun 2021 di wilayah Kuningan Timur akan ada Pembangunan Gedung Rumah Sakit (Kabupaten Kuningan Non Rujukan Regional) dengan Anggaran Rp12,5 Miliar.

 

Lokasinya masih dalam tahap diskusi, yaitu antara diwilayah Kecamaran Cibingbin atau Kecamatan Cibeureum.

 

“Minta doanya, mudah mudahan segera terealisasi dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kab.Kuningan,” ujarnya mengakhiri.(agus)

 

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »