Tiga Kali Zul Mangkir, Bisa Dijemput Paksa

Oktober 14, 2020

 



KUNINGAN (MASS) - Nuzul bisa saja dijemput oleh BK Dewan dengan bantuan pihak berwajib, jika saja tiga kali mangkir dari undangan.


Hal itu diutarakan Purnama, Ketua Tim Pemeriksa BK saat ditanyai usai sidang, sedangkan Zul 'mangkir' tidak hadir pada Rabu (14/10/2020) siang.


"Beliau tidak dapat hadir, ada keterangan resmi dari beliau karena sedang mengikuti lemhanas virtual," ujarnya menjelaskan.

Dirinya menjelaskan, bahwa perihal pemangilan sudah diatur dalam peraturan dewan no 2 tahun 2018 pasal 26 ayat 4, setidaknya ada 2 kali kesempatan pemanggilan. Persidangan, akan dilakukan 3 hari setelah pemanggilan.


Maka, setelah hari ini tidak hadir dan langsung dikeluarkan surat pemanggilan, sidangnya akan dilakukan hari Jumat. Jika pada hari Jumat tidak hadir lagi dan dilakukan pemanggilan lagi, maka sidang akan dilakukan hari Senin. 


"Apabila tiga kali dipanggil dengan alasan hukum yang tidak jelas, BK memiliki kewenangan meminta bantuan pihak berwajib untuk menjemput paksa," jawabnya saat ditanyai wartawan. 


Saat menjelaskan apa saja yang bisa menjadi alasan 'mangkir' pemanggilan, ternyata tidak ada alasan yang menjadi alasan virtual. Hanya ada satu yang dibuktikan mangkir, yakni sakit dengan dibuktikan surat keterangan dokter. 


“Kalo soal molor, sepanjang molornya dapat diindahkan, bukan karena kelalaian BK, mohon dimaklum. Tapi kita di BK, tidak sedikitpun merekomendasikan mengulur-ngulur,” ujar politisi PDIP tersebut. 


Adapun soal target target sebelum tanggal 22 Oktober, menyebut sebagai bawahan diperintahkan ketua BK yang siap melaksanakan jika tidak ada hambatan. (eki / deden)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »