Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Libur Layanan Samsat Kuningan

Desember 23, 2020

KUNINGAN (MASS) - Wajib pajak kendaraan yang ada di Kabupaten Kuningan wajib karena adanya cuti bersama tahun 2021, maka layanan Samsat tidak berfungsi. 

“Kami libur pada tanggal 24,25 dan 31 Desember. Selebihnya kami melayani, ”sebut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Kuningan, Dra Cucu Cahyati Ranita MM yang didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan Budi Purnomo MM, Rabu (23/12/2020).  

Selain itu juga libur juga akan terjadi pada 1 Januari 2021.

Dengan adanya pengumuman ini agar wajib pajak paham. Jangan sampai jauh-jauh datang ternyata kantor tutup. (agus) 

 

Pengumuman Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Tentang

Libur Layanan Samsat 

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 5 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213  Tahun 2019, Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 

1.Hari Kamis, 24 Desember 2020 adalah Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2020; 

2.Hari Jumat, 25 Desember 2020 adalah Libur Nasional Hari Raya Natal Tahun 2020; 

3.Hari Kamis, 31 Desember 2020 adalah Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah; 

4.Hari Jum'at, 01 Januari 2021 adalah Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi; 

5.Hari libur tersebut pada point 1, 2, 3, dan 4 berlaku untuk seluruh layanan Samsat Induk dan Layanan Samsat Lainnya; 

6.Layanan e-Samsat dan pembayaran PKB melalui jaringan lainnya (Fintech dan PPOB pada aplikasi Samolnas, Sipolin maupun Sambara) tidak dapat digunakan mulai hari Kamis, 24 Desember 2020, dan melayani kembali mulai hari Kamis, 31 Desember 2020;  

7.Layanan e-Samsat melayani kembali mulai hari Jum'at, 01 Januari 2021; 

8.Agar seluruh jajaran Tim Pembina Samsat Kabupaten/Kota meningkatkan konsolidasi dan koordinasi serta menyampaikan pengumuman kepada seluruh masyarakat. 

Demikian, agar menjadi maklum.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »