![]() |
Dadan Somantri SH |
Kuningan News - Aparat Penegak Hukum di dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi janganlah tebang pilih atau pandang bulu, sehingga terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat dan adanya kepastian hukum.
Tidak terkecuali Aparat Penegak Hukum pada Kejaksaan Negeri Kuningan yang saat ini sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank milik Pemerintah, dan telah menahan 1 orang tersangka yaitu klien kami Re, maka besar harapan kami Aparat Penegak Hukum pada Kejaksaan Negeri Kuningan dapat pula mengungkap dan menentukan pelaku lainnya.
Kami selaku kuasa hukum tersangka Re menilai sangat besar kemungkinan dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi tersebut adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab atas timbulnya kerugian uang negara yang mencapai Rp. 9 milyar lebih tersebut.
Menurut pandangan hukum kami, berdasarkan keterangan dari klien kami Re, dari mulai kronologis awal timbulnya peristiwa pidana, sampai dengan dilakukannya pembayaran atau ganti rugi terhadap para nasabah oleh pihak pejabat Bank, dalam peristiwa tersebut telah membuktikan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Bank yang harus pula dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. dikarenakan akibat dari adanya kelalaian pihak Bank tersebut telah menyebabkan timbulnya kerugian uang negara senilai Rp. 9 milyar lebih, yaitu tepatnya sekitar Rp.9.475.000.000.,-
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Klien kami Re pada hari kamis tanggal 2 Oktober 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Aparat Penegak Hukum pada Kejaksaan Negeri Kuningan atas dasar telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT –2818/M.2.23/Fd.1/10/2025,
tertanggal 02 Oktober 2025.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan terhadap klien kami menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 milyar
Dan kemudian berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur pidana bagi orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun dan/atau denda minimum Rp. 50 juta hingga Rp. 1 milyar
Dengan demikian, erat kaitannya dalam penanganan perkara tindak Pidana Korupsi yang sedang dihadapi oleh Klien kami saat ini, bahwa rumusan unsur-unsur pasal tindak Pidana Korupsi yang telah disangkakan terhadap klien kami, baik unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan Pasal 2 ayat (1), ataupun unsur-unsur yang terdapat pada rumusan Pasal 3, yaitu salah satu unsurnya adalah _"Memperkaya Orang Lain"_ atau _"Menguntungkan Orang Lain"_ .
Sehingga dapatlah ditafsirkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidaklah harus selalu Memperkaya Dirinya Sendiri atau Menguntungkan Dirinya Sendiri, melainkan perbuatan yang telah memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain maka dapatlah dijerat berdasarkan ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.
Atas telah ditetapkannya sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap klien kami Re oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kuningan, klien kami Re menyatakan telah siap menjalani proses hukum dan bersedia menerima hukuman apapun nanti keputusannya. Namun demikian, asas praduga tak bersalah haruslah tetap dijunjung tinggi, serta supremasi hukum yang berkeadilan harus benar-benar dapat ditegakkan oleh Aparat Penegak Hukum pada Kejaksaan Negeri Kuningan yang saat ini sedang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
_________________________
*Advokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.*
( Pimpinan Kantor Hukum *D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners*)
*Kuasa Hukum Re.* ( Tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Salah Satu Bank Milik Pemerintah )
Komentar
Posting Komentar