Gugatan PTUN Nuzul Rachdy Baru Sejauh Ini

Desember 21, 2020

 


KUNINGAN (MASS) – Kala ditanyakan perkembangan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung yang dilakukan Nuzul Rachdy, Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail memberikan penjelasan. Tidak disanggah oleh Zul, Deis menyatakan baru proses pemberkasan.

“Proses pemberkasan, persiapan apakah masuk persyaratan persidangan atau engga. Masa jedanya 1 bulan untuk penyempurnaan. Ya tanggal 9 Januari 2021 nanti,” terang politisi Gerindra tersebut, Senin (21/12/2020).

Seandainya nanti persyaratan lengkap dan diputuskan untuk dimulai persidangan PTUN, Deis menegaskan, para pimpinan dewan telah berkomitmen untuk menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.

Dalam kapasitas sebagai pimpinan dewan, secara professional mereka berempat akan menjalankan tupoksinya dengan baik. Sedangkan dalam urusan PTUN, masing-masing pihak menyerahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Biarkan mereka (kuasa hukum) yang berseteru di PTUN. Kita disini melaksanakan tupoksi kita dengan baik sebagai para pimpinan dewan,” tandasnya.

Lantaran sikonnya seperti ini maka tidak ada istilah Plt Ketua DPRD Kuningan. Menurut Deis, pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial.

Dalam kesempatan tersebut muncul pertanyaan kenapa yang digugat keputusan BK dan DPRD, bukan SK Gubernur. Disisi lain gubernur justru belum menindaklanjuti usulan pemberhentian alias belum menerbitkan SK.

Kembali pada pernyataan semula, Deis menjelaskan, gubernur berpendapat ada kekeliruan administrasi sehingga belum menerbitkan SK. Sedangkan kaitan dengan objek TUN, menurut dia, nanti akan dijawab oleh kuasa hukum masing-masing (penggugat dan tergugat).

“Jadi sekarang ini status quo, kita tunggu saja hasil PTUN. Yang jelas kita disini tetap menjalankan tupksi. Sejak rapim lalu juga kita bersenda gurau pertanda keakuran kita dalam bekerja (konteks kemasyarakatan, bukan konteks hukum),” imbuh Deis. (deden)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »