Perihal Status Zul, Surat Gubernur Baru Nyampe

Desember 21, 2020

 


KUNINGAN (MASS) – Jawaban Gubernur Jabar perihal status Nuzul Rachdy ternyata baru diterima Senin (21/12/2020) meski tertulis di suratnya tanggal 7 Desember. Isinya, Zul masih menjabat ketua DPRD Kuningan sebelum ada keputusan inkrah dari proses yang tengah berlangsung baik di provinsi maupun PTUN.

Keterangan ini disampaikan para pimpinan dewan usai rapat pimpinan, Senin (21/12/2020). “Hari ini kita menerima 2 tembusan surat dari gubernur yang ditujukan ke bupati. Yang pertama soal status saya dan yang kedua jawaban atas usulan pemberhentian dari DPRD melalui bupati,” kata Zul mengawali.

H Ujang Kosasih selaku wakil ketua dewan mengiyakan. Politisi PKB ini menjelaskan, status Zul sebagai ketua dewan baru akan berakhir setelah terbit SK Gubernur perihal pemberhentian. Artinya, Zul tetap berstatus sebagai ketua DPRD selagi proses sedang berjalan di provinsi dan PTUN.

“Saya pernah diundang ke PTUN Bandung. Pak Zul kan melakukan gugatan ke BK dan DPRD. Prosesnya sedang berjalan. Nah selama itu pula status pak Zul sebagai ketua sampai ada keputusan inkrah,” tutur Ujang.

Surat yang kedua, lanjut Ujang, berisi jawaban gubernur atas surat usulan pemberhentian Zul yang merupakan tindaklanjut dari keputusan BK. Intinya, gubernur menyatakan bahwa dalam surat usulan masih ada kekeliruan yang perlu disempurnakan.

Sikapnya selaku pimpinan dewan, Ujang menegaskan pihaknya tidak akan mendahului bupati mengingat surat tersebut ditujukan ke bupati. Lembaga legislatif menunggu langkah komunikasi dan koordinasi bupati.

“Kami memaknainya begini, gubernur dengan argumentasi hukumnya akan menjawab usulan pemberhentian setelah ada keputusan inkrah atau keputusan yang pasti dari proses yang sedang berjalan. Jadi kami memaknainya begitu,” tandasnya.

Yang jelas, Ujang dan para pimpinan dewan lainnya sudah sepakat akan bisa memilah dan memilih mana persoalan hukum dan persoalan kemasyarakatan. Dirinya mewanti-wanti para pihak agar jangan berpikiran bahwa 4 pimpinan dewan tidak akur. (deden)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »