Seminar Bisnis PT BEST Corporation Kuningan Solusi Sukses Memiliki Motor, Mobil dan Rumah Tanpa Hutang dengan Potensi Income 52 Milyar

Maret 03, 2023 Add Comment

KUNINGAN (MASS) - PT. BEST Corporation yang bergerak di bidang Pertanian, Kesehatan, Kecantikan, dan juga produk untuk Penghematan Bahan Bakar pada kendaraan bermotor dan mobil serta alat-alat berat lainnya, telah melakukan seminar spektakuler di Kuningan pekan lalu (12/2/2023) bertempat di Gedung Serbaguna Student Center Universitas Kuningan Jawa Barat pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Seminar tersebut dihadiri langsung oleh Coach dan Mentor Nasional Peraih Reward 1 Milyar dari PT Best Coorporation Hj Zhakyah Yunarwati dan Leader lainya dibawah naungan team Winner Team dan Griya Inspira Team.

Leader dan Panitia Seminar, Ono Sutrisno, menjelaskan, PT. Best Coorporation dalam seminar tersebut memperkenalkan sejumlah produk dengan sejuta manfaat yang terkandung di dalamnya, yang merupakan peluang bisnis yang sangat besar dan potensial berdasarkan Moto 'Go Berkah No Riba'.

“Tujuan dari seminar ini adalah supaya masyarakat Kuningan dapat mendengar, melihat secara langsung penjelasan yang disampaikan oleh Coach PT BEST Coorporation dengan sejumlah produk dan kegunaan serta pemanfaatannya,” jelas Ono.

Dari perusahan Dirrect Selling yang pernah dirinya bergabung selama ini, kata Ono,  hanya PT. BEST Corporation yang dapat meningkatkan perekonomian, membantu Pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, karena PT Best merupakan perusahan yang membantu bebaskan dari hutang dan Riba.

“Saya sangat percaya bahwa orang yang bergabung atau joint di perusahan ini dapat meningkatkan taraf hidupnya dan mereka yang bergabung atau joint adalah orang-orang yang beruntung dan paham tentang produk yang ditawarkan. Kunci sukses di bisnis ini adalah kerja keras dan istiqomah serta tidak harus memodigikasi sistem, cukup duplikasi mentor-mentor yang sudah sukses,” ungkapnya.

Cicih Titi Kadarsih, S.PdI, salah satu Leader Asal Kuningan yang juga sudah meraih Reward 4 unit motor masing-masing senilai 20 juta menerangkan produk PT. Best Coorporation.

"Merupakan produk yang berkualitas dengan banyak manfaat dan inshaallah menjadikan orang-orang yang bergabung dengan perusahaan ini sebagai pengusaha sukses, karena perusahaan ini setiap tahun melahirkan milyarder – milyader baru," paparnya.

Hal senada diutarakan Adi dan Ifan yang juga merupakan Leader PT BEST Corporation Kuningan lainnya.

"Perusahaan ini memberikan peluang usaha bagi masyarakat, dengan Produk-produknya yang berkualitas serta Marketing Plan yang sangat mudah dijalankan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang, status sosial dan pendidikan. Terbukti sudah banyak mitra-mitra PT BEST Corporation yang sukses dari latar bilang apapun," tuturnya.

PT BEST Coorporation menawarkan bentuk Kemitraan dengan paket produknya yang berpariatif yang disesuaikan dengan pangsa pasar mitra-mitranya.


Setelah terselenggaranya seminar ini, diharapkan masyarakat Kuningan khususnya dapat memperoleh referensi baru dalam memilih bidang usaha yang notabene Bisnis Dirrect Selling BEST Corporation masih sangat Potensial untuk dijalankan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang BEST Corporation Kuningan bisa langsung menghubungi Base Camp Leader Kuningan yang bertempat di Desa Sindangbarang Kec. Jalaksana Kab. Kuningan dengan CP. Sdr. Ono Sutrisno dan Ibu Cicih Tika di Nomor WA 0812-9494-0401 dan 0895-0768-6144. (deden/adv)

Penundaan PEMILU=Penghempitan sirkulasi demokrasi Negara

Maret 02, 2023 Add Comment

 


KUNINGAN (MASS) - Pembentukan lembaga penyelenggara pemilu sudah dimulai pada 1946 ketika Presiden Soekarno membentuk Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS-KNP), dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat (UU No. 12/1946). Namun BPS yang memiliki cabang-cabang di daerah ternyata tidak pernah menjalankan tugasnya melakukan pemilihan anggota parlemen. Setelah revolusi kemerdekaan reda pada 7 November 1953 Presiden Soekarno menandatangani Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1955 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Panitia inilah yang bertugas menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Panitia Pemilihan Indonesia, 1958).

Undang-Undang nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (UU Nomor 7 tahun 1953) yang disahkan pada 4 April 1953 menyebutkan PPI berkedudukan di ibukota Negara, Panitia Pemilihan berkedudukan di setiap daerah pemilihan Panitia Pemilihan Kabupaten berkedudukan di setiap Kabupaten, Panitia Pemunggutan Suara berkedudukan di setiap kecamatan, Panitia Pendaftaran Pemilihan berkedudukan di setiap desa dan Panitia Pemilihan Luar Negeri. PPI ditunjuk oleh Presiden, Panitia Pemilihan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman dan Panitia Pemilihan Kabupaten ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) sendiri sesungguhnya merupakan jelmaan dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu pada zaman Orde Baru. Menyusul runtuhnya rezim Orde  Baru, LPU yang di bentuk Presiden Soeharto pada 1970 itu kemudian direformasi menjadi  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memperkuat peran, fungsi dan struktur organisasinya menjelang pelaksanaan Pemilu 1999. Saat itu KPU diisi oleh wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta pemilu 1999. Namun, pasca-pemilu 1999 KPU diformat ulang kembali guna mengikuti tuntutan publik yang mendesak agar lembaga tersebut lebih independen dan bertanggungjawab. Melalui format ulang dengan dikeluarkannya UU Nomor 4 tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan, bukan dari unsur wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta pemilu seperti pada Pemilu 1999.

KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ. Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres Nomor 10/P/2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden AbdurrahmanWahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat,  dilantik tanggal 23 Oktober 2007. KPU keempat (2012-2017) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 34/P/2012 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, dan LSM dilantik tanggal 23 Oktober 2012. 

Pada Kamis, 2 Maret 2023 ada sekelompok oknum yang berusaha menghempit ruang demokrasi dengan berusaha menunda PEMILU di tahun 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum. Jelas ini sudah keliru, kenapa pemilu rutin bagi demokrasi? Karena kita sangat membutuhkan sirkulasi elit. Kita sangat membutuhkan pergantian kekuasaan yang sifatnya rutin, supaya tercipta sirkulasi demokrasi yang sehat. Jadi, jika sekali saja pemilu tersendat maka bangunan demokrasi kita akan runtuh bahkan bisa saja hancur lebur.

Dalam UUD Pasal 22E "Bahwa pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi  dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali." Artinya ketika ada penundaan pemilu, maka harus ada amandemen yang sifatnya politis, misalnya melalui KPU. Tapi, apapun jalannya, ini jelas inkonstitusional.

Jika penundaan pemilu benar-benar terjadi, ini akan memberikan kepercayaan diri kepada penguasa bahwa mereka bisa melakukan apa pun yang mereka inginkan. Dengan kepercayaan itu, anggapan mereka adalah rakyat sipil tak mungkin untuk mengatakan tidak.

Maka, sudah seharusnya gejolak perlawanan turun menyuarakan. Berikan pelajaran untuk para elit itu, bahwa namanya demokrasi, kedaulatan itu ditangan rakyat.

Penulis : M Hanif 

Founder Ruang Muda Indonesia, Pegiat Sosial Demokrasi dan Pendidikan

Kelilingi Ka'bah, Murid MTsN 3 Kuningan Mendadak Jadi “Haji” di Sekolah

Maret 02, 2023 Add Comment


KUNINGAN (MASS) - Mengenakan pakaian ihram, ratusan siswa-siswi MTsN 3 Kuningan yang berada di Jalan Mayasih no 880 Cigugur, nampak menggelar praktik manasik haji pada Rabu (1/3/2023) kemarin.

Agenda yang dilakukan kesekian kalinya ini, mendadak menjadikan para murid dan guru yang terlibat seperti “haji” betulan. Rangkaian manasik ibadah haji seperti sesungguhnya itu, diikuti para siswa dengan antusias, tentu denhan bimbingan guru.

Kegiatan yang dilakukan dari jam 08.00 WIB - 11.00 WIB itu berjalan tertib dan khidmat. Sebelum manadik, para siswa diberi tata cara dan rukun haji.

Para siswa, memulai rangkaian manasik ibadah haji dengan mengambil miqot dimulai dari kelas masing-masing dibimbing oleh wali kelas yang bertindak sebagai ketua rombongan (karom). 

Gema talbiyah bergemuruh tak henti-hentinya mengiringi perjalanan para peserta manasik. Mereka bergerak menuju arofah untuk melaksanakan wukuf. 

Setelah itu, para peserta manasik melakukan mabit serta mengambil batu kerikil untuk persiapan lempar jumroh di tahapan berikutnya. 

Setelah melontar jumroh selesai, para peserta manasik melakukan tahalul kemudian thawaf ifadah. Selanjutnya para siswa yang sedang menjadi jemaah haji itu, meminum air zam-zam, dan melanjutkan manasik dengan sai dan tahalul tsani. 

Semua praktek manasik tersebut diupayakan mirip dengan pelaksanaan haji sehingga siswa akan lebih faham dan bersemangat dalam mempelajarinya. 

Guru Fiqih sekaligus Ketua Panitia Samsudin, S Ag menjelaskan bahwa kegiatan manasik ini untuk memperkenalkan praktek menunaikan ibadah haji dengan tidak hanya memberikan teorinya saja, namun disertai dengan prakteknya secara langsung. 

“Besar harapan dengan kegiatan ini siswa lebih memahami rangkaian ibadah haji, serta menumbuhkan motivasi kepada siswa untuk melaksanakan kewajiban rukun islam yang ke-5 kelak dikemudian hari,” sebutnya.

Senada, Kepala Madrasah H Soiman Iman Santoso S Ag MA juga mengatakan bahwa manasik baji ini merupakan agenda rutin tahunan.

“Mudah-mudahan bisa terus istiqomah dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya. Banyak manfaat, serta menjadi motivasi yang kuat untuk para siswa maupun guru-guru yang belum menunaikan ibadah haji,” tuturnya. (eki)

Pemilu Ditunda, Apakah PPK dan PPS Akan Dibubarkan? Ini Jawaban Ketua KPU Kuningan

Maret 02, 2023 Add Comment


KUNINGAN (MASS) - Putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI mengulang tahapan pemilu. Putusan tersebut berawal dari gugatan Partai Prima.

Bahkan, dihimpun dari sejumlah media nasional, dalam eksepsinya PN Jakpus menghukum KPU hingga harus menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Meski KPU RI menolak putusan dengan dara akan melakukan banding, namun bahyak yang bertanya-tanya andai KPU kalah lagi dan putusan Pemilu ditunda, tidak terhindarkan.

Pertanyaan seperti bagaimana nasib PPK dan PPS dan agenda yang sudah berjalan lainnya. Apakah harus dibubarkan dahulu baru rangkaian Pemilunya diulang sesuai putusan PN Jakpus?

Menanyakan hal tersebut, Ketua KpU Kuningan Asep Z Fauzi kala dikonfirmasi perihal putusan PN Jakpus itu mengatakan ia tidak ingin berandai-andai.

Menurutnya, saat ini pihaknya tetap menjalankan tahapan seperti biasa. Apalagi, secara kelembagaan, KPU RI sudah bersikap dengan mengajukan banding.

“Itu domain pimpinan kami di tingkat KPU RI,” jawab Asfa, sapaan akrabnya.

Ditanya kembali soal hal-hal teknis seperti masa jabatan Komisioner, PPK, PPS sampai pantarlih dan hal lainnya menyangkut kepemiluan yang sudah dilaksanakan. Asfa menjawab pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku.

“Kami tidak punya kewenangan apapun terkait hal yang dimaksud. Kewajiban kami adalah tegak lurus mengikuti arahan dan petunjuk KPU RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jawabnya.

Aeperti diketahui, menangnya gugatan Partai Prima atas KPU RI di PN Jakpus membuat geger banyak pihak. Pasalnya, dari beberapa poin itu, salah satunya memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. (eki)