Yosa Sampaikan Pandangan Perubahan RPJMD 2018-2023 Provinsi Jabar

November 26, 2020 Add Comment

 



KUNINGAN (MASS)- Yosa Octora Santono SSi MM sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Jabar menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Setelah Mencermati dan Menelaah Lebih Dalam Mengenai Pokok-Pokok Penjelasan Raperda Yang Diusulkan Berikut Kami Sampaikan Pandangan Fraksi Kami:

1.Perubahan RPJMD Adalah Kelaziman Yang Harus Dilakukan Pasca Pilpres Yang Menghasilkan Rpjmn Baru, Kami Mengapresiasi Positif Perubahan Rpjmd Ini Untuk Bisa Diselaraskan Dengan Sasaran, Prioritas Program Dan Kegiatan Strategis Pembangunan Nasional, Sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat Memiliki Acuan Pasti Dalam Melakukakan Pembangunan Sesuai Dengan Yang Dicanangkan.

2.Agenda Perubahan Rpjmd Ini, Fraksi Partai Demokrat Menekankan Untuk Tidak Menghilangkan Kegiatan-Kegiatan Yang Harus Dilakukan Yang Tidak Bertabrakan Dengan Rpjmn Serta Tidak Bermasalah Dengan Peraturan Daerah. Terutama Berkaitan Dengan Program Kegiatan Pemenuhan Janji-Janji Sdr Gubernur Yang Termaktub Dalam Rpjmd Awal.

3.Pengalaman Kebelakang Pembahasan Rpjmd Dilakukan Dengan Terus Mengalami Perubahan, Hal Ini Mengingat Dokumen Pendukung Seperti Dokumen Rtrw Yang Masih Dalam Pembahasan Serta Rpjpd Pun Sebagai Landasan Sama-Sama Dalam Proses Pengajuan Sehingga Acuan Aturanya Menjadi Sumir, Fraksi Demokrat Menekankan Dalam Pembahasan Sekarang Untuk Memperisapkan Dokumen Secara Komprehensip Dan Presisi Yang Merupakan Satu-Satunya Dokumen Yang Dibahas Termasuk Pada Dokumen Lainnya Yang Tidak Terpisahkan Dari Materi Final.

 

4.Terkait Dengan Reformulasi Indikator Capaian, Secara Fakta Bahwa Sebelum Adanya Pandemi Covid-19 Tahun 2019 Ada Beberapa Indikator Capaian Yang Tidak Terpenuhi, Seperti Indeks Kebahagian; Angka Harapan Hidup; Harapan Lama Sekolah; Laju Pertumbuhan Ekonomi Dan Lain-Lain. Dalam Perubahan Rpjmd Ini Banyak Yang Mengalami Penurunan Capaian, Kami Melihat Bahwa Reformulasi Pagu Indikatif Capaian Tersebut Harus Benar-Benar Dikaji Lebih Mendalam Serta Diperlukan Penguatan Akselerasi Program Yang Dapat Meningkatnya Indeks Tersebut.

5.Berkaitan Dengan Kerangka Pikir Perumusan Arah Kebijakan Kewilayahan, Mohon Penjelasan Sdr Gubernur Terkait Dengan Kebijakan Dalam Meminimalisir Dampak Keruksakan Lingkungan Dengan Dibukanya Kawasan Metropolitan Rebana Yang Akan Membuka 13 Kawasan Peruntukan Industri (Kpi)?

6.Berkaitan Dengan Program-Program Juara, Seperti Program Jamu Dewi (Jalan Mulus Di Desa Dan Wisata), Jabar Zero Stunting, Tamara (Tokoh Agama Sejahtera), Mpus (Mobil Puskesmas), Tuman, English For Ulama, Digdaya, Sajabana, Mastaka ( Rumah Sakit Tipe A) Dan Program-Program Lainnya Yang Belum Memiliki Indikator Capaianya, Kami Menekankan Perlu Adanya Indikator Capaian Yang Jelas Serta Waktu Realisasinya.

7.Berkaitan Dengan Substansi Dan Pembahasan Lebih Mendetail Mengenai Raperda Tersebut, Fraksi Kami Menyerahkan Keputusan Sepenuhnya Kepada Forum Sidang Paripurna Ini Dan Apabila Dimungkinkan Selanjutnya Dapat Dibentuk Pansus Pembahasanannya.

Mudah-Mudahan Pandangan Umum Ini Dapat Memberikan Kontribusi Yang Konstruktif bagi pembaunan jawa barat yg juara lahir bathin. (agus)

Yosa : Ada 3 Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

November 25, 2020 Add Comment





KUNINGAN (MASS)- DPRD Jabar melalui Komisi 1 dan Pemprov Jawa Barat yakni Gubernur Ridwan Kamil menyepakati bersama tiga calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jumat pekan lalu (4/12/2020).

Adapun 3 wilayah baru itu adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.

Yosa Octora Santono SSi MM sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Jabar bidang Pemerintahan bersama Anggota Komisi 1 lainnya telah melakukan kunjungan dan kajian ke beberapa daerah khususnya Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDOPOB) di Jawa Barat.

 

Komisi 1 menyatakan Ketiga daerah itu layak untuk disetujui Bersama oleh DPRD Jabar dan Gubernur Jawa Barat.

 

Hingga kini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium. Namun ia berharap ketiga CDPOB itu bisa segera di proses menjadi DOB.

 

“Prosesnya memang masih Panjang, aka nada tim independent yang menilai kelayakan,” jelasnya.

 

Kesepakatan itu bakal berlanjut untuk pengusulan kepada pemerintah pusat.

 

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan melakukan penilaian mengenai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga kabupaten induk.

 

Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI. Pembahasan antara eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi ini berdasrkan usulan dari tiga pemerintah daerah induk.

 

“Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter,” ujar Ridwan.

 

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

 

Adapun Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti.

 

Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.

 

Yosa pun mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal aspirasi dari masyarakat tersebut.

 

Ia mengatakan salah satu tujuan pembentukan DOB untuk memangkas birokrasi pelayanan dan berharap layanan pemerintahan dapat lebih maksimal dan dirasakan masyarakat.

 

“Seperti halnya Kabupaten Pangandaran yang mengalami pertumbuhan signifikan sejak menjadi DOB,” pungkasnya. (agus

Yosa : Di Kuningan Timur Segera Dibangun RS, Biaya Rp12,5 Miliar

November 23, 2020 Add Comment

 



KUNINGAN (MASS)- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat, Yosa Octora Santono SSi MM, Dapil Jabar XIII (Kuningan,Ciamis,Pangandaran dan Kota Banjar ) pada tahun 2020 terdapat beberapa usulan yang masuk dari berbagai SKPD/ Pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat khususnya Dapil Jabar XIII.

 

Salah satunya mengenai kesehatan, ia menyampaikan bahwa sebagai legislator menjadi kewajiban untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan baktinya bagi masyarakat.

 

Yosa menuturkan bahwa dalam kesehatan perlu diperjuangkan, dikawal dan  bersyukur terdapat Jaminan Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Bagi Masyarakat Miskin di Luar Kuota JAMKESMAS sebanyak 44.999 Jiwa di Kab.Kuningan.

 

Hal ini penting karena di tambah sekarang dalam masa pandemi covid-19.

 

Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah adalah sistem pembiayaan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam hal pembayaran iuran premi asuransi sosial yang bersifat wajib (mandatory).

 

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di luar kuota penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Pusat. Sebagaimana telah diatur dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Gubernur no.62 Tahun 2015 tentang Kepesertaan dan Pembiayaan.

 

Bantuan ini bertujuan agar Seluruh masyarakat miskin/kurang mampu yang tidak terkaver oleh Program Jaminan kesehatan Nasional di kabupaten Kuningan.

 

Mereka  dapat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan dan dapat terpenuhinya biaya untuk pembayaran premi asuransi sosial peserta Penerima Bantuan iuran (PBI) Daerah.

 

Yosa juga berharap PBI ini dapat terpenuhinya biaya pembayaran premi asuransi sosial masyarakat miskin di luar kuota PBI Pusat.

 

Dapat terpenuhinya kebutuhan biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang belum terintegrasikan ke BPJS Kesehatan.

 

Kemudian, dapat terselenggaranyan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin sesuai standar, meningkatnya kepuasan masyarakat kurang mampu terhadap pelayanan kesehatan.

 

Dari data pihaknya bahwa , PBI bagi masyarakat miskin di luar kuota Jamkesmas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur tentang APBD Perubahan 2020 setelah refocusing ialah sebesar Rp6.706.262.000,- .

 

Untuk teknis pelaksanaan masyarakat dapat memperoleh informasi dari SKPD Terkait yaitu Dinas Kesehatan Kuningan.

 

Sebagai informasi juga dari Legislator Muda, Yosa, bahwa pada Tahun 2021 di wilayah Kuningan Timur akan ada Pembangunan Gedung Rumah Sakit (Kabupaten Kuningan Non Rujukan Regional) dengan Anggaran Rp12,5 Miliar.

 

Lokasinya masih dalam tahap diskusi, yaitu antara diwilayah Kecamaran Cibingbin atau Kecamatan Cibeureum.

 

“Minta doanya, mudah mudahan segera terealisasi dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kab.Kuningan,” ujarnya mengakhiri.(agus)

 

 

Yosa Perkuat 4 Pilar Kebangsaan Kepada Para Pemuda

November 21, 2020 Add Comment

 


KUNINGAN (MASS)-  Dalam rangka silaturahmi dan upaya penguatan wawasan kebangsaan, legislator muda asal Kabuapten Kuningan Yosa Octora Santono SSi MM menggelar kembali Citra Bhakti dalam Sketsa Kebangsaan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.

Kali ini sasaran anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil jabar XIII (Kuningan,Ciamis,Pangandaran,Kota Banjar) itu adalah Tim Sepakbola Binaan Yosa yaitu Panapa FC Desa Ancaran.

Selain itu  lalu Pengurus Karang Taruna Desa Maleber dan Kalangan para Mahasiswa Rantau Kuningan.

Kegiatan ini Dilaksanakan hari Senin (30/11/2020 di Aula Lantai 2 RM Lembah Ciremai, Cibentang, Kramatmulya Kabuapten Kuningan.

Total peserta terbatas 35 Orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan. Hal ini karena situasi masih pademik.

Yosa menyampaikan bahwa Pilar adalah Tiang Penguat (Bangunan), Pilar juga sebagai Dasar (Yang Pokok)/Induk serta Tiang Penyangga.

Akan pentingnya Pilar-Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara.

Kemudian,  Ketetapan MPR, NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Ia berharap kegiatan ini rutin juga nanti di tahun 2021 kepada para generasi muda demi tetap memperkokoh nilai-nilai dan wawasan kebangsaan.

Menurut Yosa, empat pilar kebangsaan itu adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.

Sedangkan dasar hukum Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah  UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C.

Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.

Sedangkan yang terakhir Inpres No.6 Tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.

Yosa dalam pemaparannya  menerangkan pengertian apa itu pilar? Menurutnya, ada tiga poin yakni satu tiang penguat (bangunan,dasar (yang pokok)induk dan  tiga adalah tiang Penyangga(Geladak Kapal).

Ia merinci kedudukan tidak sederajat, setiap pilar kehidupan memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda.

Lalu, rincian yang kedua pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara menjadi pilar kehidupan utama yang mewarnai dan menjiwai pilar-pilar kehidupan yang lainnya.

Sedangkan  yang ketiga  dalam 4 pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara sesunggguhnya masih banyak pilar-pilar kehidupan lainnya seperti bendera, bahasa, lambang negara dan lain lain.

Ia juga menerangkan, Tantangan Kebangsaan Menurut TAP MPR No.VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa dibagi dua. Ada internal dan eksterbal.

Pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan. Lalu, kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kamajemukan.

Selain itu juga kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa dan terakhir tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal.

Sementara untuk yang eksternal ada dua yakni globliasi. Menurutnya  pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam.

“Poin kedua kapitalsime, dimana  makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakannasional,” ujarnya.

Pituin Kuningan ini berharap apa yang disampaikan bermanfaat dan tentu membuata para peserta pahaman terkait apa itu empat pilar kebangsaaan. (agus)

Wawancara Khusus Dengan Yosa Terkait Raperda Penyelenggaraan Perkebunan

November 19, 2020 Add Comment




KUNINGAN (MASS)- Saat ini tengah disusun Raperda Penyelangaraan Perkebunan di DPRD Provinsi Jabar. Untuk mengetahui sejauh mana pentinganya Raperda ini kuninganmasss.com melakukan wawancara khusus dengan  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat, Yosa Octora Santono SSi MM.

 

Pituin asal Kecamatan Nusaherang ini merupaka waki dari  Dapil Jabar XIII (Kuningan,Ciamis,Pangandaran dan Kota Banjar). Berikut wawacacara yang dilakukan pada bulan November.

 

1.APA LATARBELAKANG BERGULIRNYA RAPERDA PENYELENGGARAAN PERKEBUNAN ?

 

1.Bahwa Daerah ProvinsiJawa Barat memilikipotensisubsektor Perkebunan sehinggaberperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah ProvinsiJawa Barat;

2.Bahwafenomena yang terjadisaat ini, lahan Perkebunan di DareahProvinsiJawa Barat terus berkurang, terdapat lahan tidur dan lahan kritis, terjadinya penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing;

3.Bahwa guna memajukanpotensi subsektor Perkebunan Daerah Provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

4.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Dikarenakantelahbanyakpasal-pasalygtidaksesuaidengankondisisituasionaldaerahjawabarat. Makadipandangperluuntuk di revisiperda.

 

2.APA MAKSUD DAN TUJUAN RAPERDA PENYELENGGARAAN PERKEBUNAN ?

1.Mengaturlahan Perkebunan rakyat, lahan Perusahaan Perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Provinsi; danlahan yang dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

2.Penyusunan dan penetapanperencanaanpenyelenggaraan Perkebunan, penetapanlahan Perkebunan berkelanjutan, penetapankawasan Perkebunan, penetapankomoditasTanaman Perkebunan, upayapeningkatanproduksi dan produktivitashasilkomoditasTanaman Perkebunan, upayapeningkatannilai dan pemasaranhasil Usaha Perkebunan, peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Perkebunan dan Tenaga Kerja Perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil Perkebunan, upayapengendalianmelaluipenerbitanizinusahaperkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraankerjasama dan kemitraan, pembangunan data dan sisteminformasi Perkebunan, upayamendorongpartisipasimasyarakat dan dunia usahadalamsubsektor Perkebunan, upayapelindungan Usaha Perkebunan melaluipenanganangangguan Usaha Perkebunan, pemberianinsentif dan disinsentif, pengenaansanksiadministrasi.

3.PeningkatanProduksi Dan ProduktivitasKomoditasTanaman Perkebunan

a.PeningkatanKapasitas Tenaga PenyuluhSwadaya Perkebunan, PelakuUsaha  Perkebunan, Dan Tenaga Kerja Perkebunan

b.Perizinan Dan Rekomendasi

c.Peningkatan Nilai Dan Pemasaran
Hasil Usaha Perkebunan

d.Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

e.Kerja Sama Dan Kemitraan

f.Koordinasi

g.Data Dan Sistem Informasi

h.Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha

i.Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan

j.Pembiayaan

k.Insentif Dan Disinsentif

l.Kewajiban Dan Larangan

m.Sanksi Administratif

n.Ketentuan Peralihan

 

3.Target PembahasanhinggamenjadiPerdaKapan ?

Mingguyglalu kami Pansus 8 sudahmenyelesaikanPembahasanPasal per Pasal dan hasilnyatelahdisampaikanke Biro Hukum PemprovJabaruntuksegeraditindaklanjuti oleh Eksekutif, dalamhaliniGubernur. Karena dasarnyaPerdainiInisiatifGubernur.

 

4.KendaladalamPembahasannya ?

Yang paling utamaadalahketerbatasan Waktu dan halhal lain sepertiPandemi, PSBB di beberapalokasi. Hal inimenyulitkan kami dalammendapatkaninformasiketikaKunjunganKerja

5.MelibatkanPihak mana saja?

a.Biro Hukum PemprovJabar

b.Biro Aset

c.Perkebunan Jawa Barat

d.Dinas Perkebunan Jawa Tengah

e.Dirjen Perkebunan di Jakarta

f.BUMN (PG Cirebon)

g.Asosiasi Kopi Teh dan Kelapa

h.Para pengusahaperkebunan local dan Pengusaha CaféCoffe

i.Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)

6.Goals dari Perda ini harapannya seperti apa ?

DiharapkandenganadanyaperdainiakanterciptaIklim yang baikdalamhalinvestasi dan bisnis di sector perkebunan,  melindungipengusahakecil dan stakeholder lainnyasekaligusmenguatkankelembagaandinasperkebunanjawabaratdengancaramelaksanakanrencana induk pembangunan Perkebunan; danrencana penyelenggaraan Perkebunan.Mudah-mudahanbisadiselenggarakan Bersama,

 

7.Siapasaja yang dilibatkan dalam meminta masukanPerda ini ?

a.Dinas Perkebunan Kab.Kebumen

b.Dinas Perkebunan ProvinsiJawa Tengah

c.Tim AhliPenelitiKomunitas Perkebunan

d.Masyarakat PeduliLingkungan

e.Dewan Pakar APTEHINDO

f.dan yang lainnya.

 

8.Raperdainiinisiatif Dewan atauPemprov ?

PemprovJabar

 

9.Apakah Raperda ini berimplikasi pada ketahananpangan? Atau bias mendorong produksi perkebunan ?

Implikasi kepada ketahananpangan minim karena perda perkebunan ini kita harapkan dapat mendorong produksi perkebunan sekaligus menambah nilai ekspor khusunya di komoditaskopi dan teh jawa barat.

Perda Perkebunan diharapkan dapat mendorong dan sekaligus menjadijembatan (berpihak) bagipengusaha local, kecildan bias bersaing dengan para pengusaha perkebunan yang sudah ada.(agus)

 

 


Yosa Serap Aspirasi dan Bagikan Masker

November 19, 2020 Add Comment




KUNINGAN (MASS)- Senin (9/11/2020) bertempat  diruang Serbaguna  Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum digelar pelaksanaan reses I.

Kegiatan yang dihelat mulai Pukul 14.00 - 15.30  merupakan Pelaksanaan Kegiatan Reses I Tahun Sidang 2020 - 2021 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XIII ( Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran, Kab. Kuningan ), Yosa Octora Santono, S.Si, MM. 


Pada kesempatan tersebut Yosa menjelaskan tentang kegiatan reses yaitu kegiatan anggota DPRD kembali ke Dapilnya masing-masing untuk menyaring berbagai aspirasi di daerah pemilihannya yang selanjutnya dibawa ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.


Pada kesempatan ini Yosa menerima berbagai aspirasi salah satunya yaitu tentang Pembangunan Desa Sukarapih.


Yosa juga berharap seluruh elemen masyarakat Desa Sukarapih bisa kompak untuk memajukan dan mengembangkan potensi Desa Sukarapih


Tak lupa Anggota Komisi I tersebut membagiakan sejumlah masker dan mengingatkan kepada masyarakat setempat untuk selalu melaksanakan gerakan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak ) dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ).


Sementara itu, Kepala Desa Sukarapih  Waspin SPd mengaku gembira dengan adanya wakil rakyat dari DPRD Jabar. Ia berharap apa yang disampaikan oleh warga mendapatkan perhatian khusus.


“Kita harus kompak dalam membangun desa, dan terus mendukung putra daerah yaitu kang Yosa dalam menjalankan Tugas pengabdian dan jembatan aspirasi masyarakat. Khususnya desa sukarapih,” jelasnya.


Pada kesempatan itu, digelar tanya jawab dari Ketu TP PKK. Mereka menginginkan mesin jahit, alat Hadroh, Perlengkapan Infocus Laptop (Sarpras Elektronik).

 

Selain itu juga perbaikan  lapangan sepakbola dan untuk pengembangan wisata yang menghasilkan PADes adalah Pengembangan Buper.(agus)